Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Paguyuban

ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
 











PAGUYUBAN WARGA WIYOROWETAN
(PAWARTA)


ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN WARGA WIYOROWETAN
(PAWARTA)

MUKADIMAH
Untuk mewujudkan kerukunan dan kekompakan dalam rangka mengukuhkan tali persaudaraan dan silaturahmi yang diadakan pada situasi dan kondisi masyarakat yang sangat mendambakan kerukunan dalam kehidupan sehari-hari guna merintis suatu komunitas yang disesuaikan kemampuan dan lingkungan sosial dengan :
Visi   :  Mewujudkan masyarakat Desa Wiyorowetan yang madani.
Misi   :  - Mempererat tali silaturahmi
- Memberdayakan potensi warga Wiyorowetan untuk kemajuan Desa.
- Menyatukan visi untuk kemajuan Paguyuban, Masyarakat sekitar, dan Desa Wiyorowetan

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
a.      Paguyuban ini bernama “Paguyuban Warga Wiyorowetan” disingkat PAWARTA.
b.      Yang dimaksud dengan PAWARTA ini adalah kelompok atau kumpulan orang-orang warga Wiyorowetan yang berada dalam perantauan se-wilayah Jabodetabek.

Pasal 2
Waktu
PAWARTA didirikan pada tanggal 02 Februari 2000 di Bekasi, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Sekretariat PAWARTA berkedudukan di daerah Bekasi – Jawa Barat.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas
PAWARTA berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Sifat
PAWARTA bersifat gotong royong serta merasa senasib sepenanggungan untuk menciptakan perluasan ukhuwah tali persaudaraan dan silaturahmi yang terhimpun dalam satu wadah yaitu Paguyuban.

Pasal 6
Tujuan
Tujuan dibentuknya PAWARTA adalah :
a.      Membangun suatu iklim kegotongroyongan yang ber-Ketuhanan dan bermoral dalam keanekaragaman bidang sosial kemasyarakatan.
b.      Membangun kemitraan yang harmonis dan dinamis antar sesama warga Wiyorowetan.
c.      Berpartisipasi bersama pemerintah Desa dalam rangka pembangunan demi kemajuan bersama.
d.     Membangun kebersamaan serta kesetiakawanan dalam suatu kehidupan masyarakat.




BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 7
Fungsi
Fungsi PAWARTA adalah :
a.      Merupakan suatu wadah bagi Anggotanya dalam langkah nyata yang berkegiatan sosial yang dilaksanakan melalui paguyuban ini.
b.      Sebagai wadah silaturahmi bagi para Anggotanya.
c.      Mengoptimalkan Sumber Daya Manusia yang dimiliki.

Pasal 8
Kegiatan
Kegiatan PAWARTA antara lain :
a.      Melakukan kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama-sama dengan Anggotanya.
b.      Melaksanakan pertemuan Anggota pada waktu dan tempat yang telah disepakati bersama secara rutin dan berkelanjutan.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 9
a.      Atribut PAWARTA berupa tanda-tanda khusus yang dinyatakan dalam bentuk logo dan Kartu Tanda Anggota.
b.      Logo PAWARTA berlambang sebagai berikut :
 







Pasal 10
Arti/maksud/lambang PAWARTA adalah :
a.      Gambar tangan bersalaman menggambarkan silaturahmi dan kebersamaan.
b.      Lambang Padi dan Kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
c.      Bintang emas menggambarkan kejayaan dan religius.
d.     Tali bersimpul yang melingkar, melambangkan persatuan tanpa mengekang.
e.      Pita merah melambangkan kehormatan dan kesemangatan.
f.       Warna merah putih melambangkan nasionalisme.
g.      Tulisan PAWARTA merupakan nama paguyuban, kepanjangan dari Paguyuban Warga Wiyorowetan.


BAB V
KEANGGOTAAN DAN KETENTUAN

Pasal 11
Keanggotaan
a.      Setiap warga masyarakat yang memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada dalam PAWARTA.
b.      Anggota PAWARTA adalah pemilik sekaligus pengguna jasa paguyuban itu sendiri.
c.      Anggota dianggap sah apabila telah mendapat Kartu Tanda Anggota dan sekaligus masuk dalam registrasi buku keanggotaan.
d.     Setiap Anggota sanggup melaksanakan dan mentaati kewajiban dan hak Anggota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 12
Ketentuan
Ketentuan keanggotaan bisa berakhir apabila :
a.      Anggota meninggal dunia atau alasan lain.
b.      Ketentuan keanggotaan lain diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 13
Kewajiban
Kewajiban Anggota antara lain :
a.      Anggota wajib mentaati aturan yang telah disepakati bersama.
b.      Anggota wajib melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diatur oleh PAWARTA.
c.      Setiap Anggota wajib tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAWARTA.
d.     Anggota wajib melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan oleh PAWARTA.
e.      Anggota wajib mengembangkan dan memelihara kerjasama antar Anggota PAWARTA serta menjaga dan menjunjung tinggi martabat dan nama baik PAWARTA.
f.       Anggota berupaya bisa menghadiri rapat-rapat yang telah disepakati bersama yang diselenggarakan oleh PAWARTA.


Pasal 14
Hak-hak Anggota
a.      Mendapat informasi tentang kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan oleh PAWARTA.
b.      Mendapat bantuan sosial apabila mengalami kematian dan bantuan lainnya yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan PAWARTA yang akan ditentukan kemudian.





BAB VII
PENGURUS

Pasal 15
Pengurus
a.      Kepengurusan terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi - divisi sesuai dengan kebutuhan PAWARTA, dan Koordinator Wilayah.
b.      Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing Pengurus ditetapkan oleh Rapat Pengurus.

Pasal 16
Kewajiban Pengurus
a.      Pengurus wajib memberikan pelayanan dengan baik dan benar kepada Anggota.
b.      Pengurus wajib memberikan laporan secara tertulis tentang perkembangan keuangan dan kegiatan sosial pada setiap pertemuan.
c.      Pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban tertulis tentang keadaan perkembangan Anggota.
d.     Dalam keadaan khusus, yaitu pengurus tidak melaksanakan kewajiban pada ayat a, b, dan c maka pengurus harus bertanggung jawab dan bila perlu mengundurkan diri atas permintaan minimal 2/3 dari Anggota.

Pasal 17
Masa Jabatan Pengurus
a.      Pemilihan/penggantian pengurus dilakukan setiap akhir masa bakti.
b.      Masa bakti kepengurusan adalah 3 tahun.
c.      Pengurus lama dapat dipilih kembali bila rapat/musyawarah pengurus serta Anggota menghendaki/menyetujui maksimal 2 periode berturut-turut.



BAB VIII
WAKTU PERTEMUAN

Pasal 18
Waktu Pertemuan
a.      Waktu pertemuan dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi.
b.      Tempat pertemuan berikutnya diserahkan kepada seluruh Anggota siapa yang bersedia untuk ketempatan atau tempat diatur menurut kesepakatan Anggota.
c.      Satu minggu sebelum pertemuan dilaksanakan Seksi Humas dimohon untuk konfirmasi tentang kesediaan kehadiran para Anggota Paguyuban.

BAB IX
DANA SOSIAL

Pasal 19
Dana Sosial
a.      Bagi setiap Anggota wajib memberikan iuran sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) tiap bulannya yang akan dikoordinasikan oleh masing-masing koordinator wilayahnya.
b.      Didapat secara spontanitas pada saat pertemuan dengan mengisi kotak (atau dalam bentuk apapun) atau dengan dikelola oleh masing-masing Koordinator Wilayah, yang diberikan oleh Anggota secara sukarela.
c.      Hasil dana spontanitas dari kotak (atau dalam bentuk apapun) diserahkan kepada bendahara dihitung dan diumumkan perolehannya kepada Anggota pada pertemuan bulan berikutnya.
d.     Bendahara menerima perolehan dana sosial dari warga dan memberikan kepada Anggota yang berhak menerima santunan sesuai kesepakatan.




Pasal 20
Pemberian Santunan
Pemberian santunan kepada yang berhak menerima berdasarkan kemampuan keuangan dan kesepakatan bersama pada saat pertemuan Anggota, yang berhak menerima santunan dana sosial adalah Anggota PAWARTA, isteri/suami dan anak serta orang tua yang masih menjadi tanggungan Anggota dan berdomisili serumah di kediaman Anggota, dikarenakan :
a.      Meninggal dunia.
b.      Sebab lain yang layak mendapat santunan.

BAB X
PENUTUP

Pasal 21
Penutup
a.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
b.      Dengan disahkan Anggaran Dasar ini, maka segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak sah.

Demikian Anggaran Dasar (AD) Paguyuban Warga Wiyorowetan (PAWARTA) ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan kinerja di lapangan, dan apabila terdapat kekurangan dalam aturan penulisan dan lain-lain akan diadakan perbaikan sesuai dengan perkembangan dan saran oleh Pelindung, Pembimbing, Ketua dan Anggota.



 Ditetapkan di
 Pada Tanggal
:
:
Bekasi
24 April 2017


Ketua


(Indra Gunawan, SE)
Sekretaris


(Kusyono)


Tim Perumus :
1.      ………………………
2.      ………………………
3.      ………………………
4.      ………………………




1. ………………..

3. ………………..





2. ………………

4. ………………



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN WARGA WIYOROWETAN
(PAWARTA)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 2
Semua pengertian dan singkatan dalam Anggaran Dasar (A.D) berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (A.R.T).

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan PAWARTA terdiri dari :
a.       Warga yang lahir di Desa Wiyorowetan
b.       Warga keturunan Desa Wiyorowetan
c.       Warga yang menikah dengan Warga Desa Wiyorowetan
d.      Warga yang mempunyai kedekatan interaksi sosial dengan Warga Desa Wiyorowetan

Pasal 4
Anggota mempunyai hak :
a.      Bicara dan hak suara pada Rapat Anggota sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
b.      Memilih dan dipilih sebagai Pengurus PAWARTA.
c.      Menyampaikan pendapat dan atau saran baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus.
d.     Meminta penjelasan atas kebijaksanaan yang ditempuh Pengurus PAWARTA.

Pasal 5
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
a.      Menjunjung tinggi kehormatan warga dari Desa Wiyorowetan.
b.      Menjaga nama baik dan martabat PAWARTA.
c.      Melaksanakan maksud dan tujuan PAWARTA.
d.     Memenuhi admistrasi yang telah disepakati.
e.      Membantu sesama anggota dalam hal sosial kemasyarakatan.
f.       Mentaati AD - ART dan semua peraturan yang berlaku dalam PAWARTA.

Pasal 6
Keanggotaan Paguyuban akan berakhir karena :
Keanggotaan PAWARTA akan berakhir apabila Anggota yang bersangkutan Meninggal dunia.


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Susunan Pengurus
Pengurus PAWARTA terdiri dari Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dibantu beberapa Divisi antara lain Divisi Sosial Kemasyarakatan, Divisi Humas, Divisi Keagamaan & Kerohanian, Divisi Hukum, Divisi Penelitian & Pengembangan, Divisi Keamanan, Divisi Pendidikan, Seni & Budaya, Divisi Pemuda dan Olah Raga dan Divisi lainnya yang dibutuhkan, serta Koordinator masing-masing Wilayah yang akan dipilih oleh Pengurus Harian dengan berkoordinasi dengan Pembina PAWARTA.

Pasal 8
Pengurus Paguyuban
a.      Apabila Ketua berhalangan karena sesuatu hal untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan tugas jabatannya, maka Wakil Ketua berkewajiban melaksanakan tugas jabatan Ketua sampai Ketua siap untuk melaksanakan tugasnya kembali.
b.      Dalam hal Ketua meninggal dunia atau berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, maka Wakil Ketua secara otomatis menjabat sebagai Ketua sampai masa jabatan kepengurusannya berakhir.

Pasal 9
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus
a.      Ketua dapat mengangkat pengganti untuk mengisi jabatan seorang anggota Pengurus yang berhenti / meninggal dunia dalam masa jabatannya.
b.      Pemberhentian anggota Pengurus sebelum habis masa bakti baik karena permintaan sendiri dari anggota Pengurus yang bersangkutan maupun berdasarkan alasan penting lainnya, tidak membebaskan pertanggungjawaban anggota bersangkutan atas segala perbuatannya selama memangku jabatan Pengurus kepada musyawarah atau Rapat Anggota.
c.      Penggantian dan pemberhentian anggota Pengurus dikukuhkan oleh Pengurus PAWARTA yang jabatannya lebih tinggi.

Pasal 10
Musyawarah Paguyuban
a.      Peserta musyawarah adalah Pengurus dan Anggota PAWARTA yang bersangkutan.
b.      Musyawarah membicarakan hal-hal sebagai berikut :
-           Kebijaksanaan dan rencana kerja PAWARTA.
-           Memilih Pengurus PAWARTA.
-           Lain-lain yang dianggap perlu.
c.      Musyawarah PAWARTA diadakan setiap akhir masa bakti kepengurusan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 Anggota. Apabila musyawarah tidak mencapai kuorum, maka musyawarah berikutnya dengan acara yang sama dengan musyawarah yang batal tersebut sah tanpa memperhatikan ketentuan kuorum.
d.     Keputusan musyawarah diambil atas dasar musyawarah dan mufakat atau apabila tidak mungkin diambil dengan suara mayoritas.

Pasal 11
Rapat Anggota
Rapat Anggota terdiri dari :
1. Rapat Anggota Tahunan, diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
2. Rapat Anggota pada saat akhir masa bakti kepengurusan.

Peserta Rapat Anggota adalah Pengurus PAWARTA dan dihadiri oleh para Anggota.

Pasal 12
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus terdiri atas :
a.      Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh anggota Pengurus harian.
b.      Rapat Pengurus Terbatas dihadiri oleh Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara serta Seksi yang berkepentingan.
c.      Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh semua anggota Pengurus.
d.     Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh mayoritas peserta yang diundang.
e.      Keputusan Rapat Pengurus diambil secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak bisa mencapai mufakat bulat, maka keputusan diambil dengan suara mayoritas.





BAB IV
KEKAYAAN

Pasal 13
a.      Kekayaan Paguyuban bersumber dari dana administrasi Anggota, Donatur dan pihak lain yang tidak mengikat.
b.      Kekayaan Paguyuban harus dikelola secara tertib, aman, berdaya guna, berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.


BAB V
PENUTUP


Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Pengurus melalui Rapat Anggota.

Pasal 15
Ketentuan-ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga diatur tersendiri secara khusus oleh Pengurus PAWARTA.

Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



 Ditetapkan di
 Pada Tanggal
:
:
Bekasi
24 April 2017


Ketua


(Indra Gunawan, SE)
Sekretaris


(Kusyono)

Tim Perumus :
1.      ………………………….
2.      ………………………….
3.      ………………………….
4.      ………………………….



1. ………………..

3. ………………..





2. ………………

4. ………………


STRUKTUR KEPENGURUSAN
PAGUYUBAN WARGA WIYOROWETAN (PAWARTA)
PERIODE 2017 – 2020

Pelindung                     : Kepala Desa Wiyorowetan
Penasihat                     : 1. Bpk Nasukha
                                      2. Bpk Suyanto, SE, MSi
Ketua                           : Indra Gunawan, SE
Wakil                           : Faizin
Sekretaris                     : 1. Kusyono
                                      2. Ibnu Guntoro, Amd
Bendahara                   : 1. M. Bilal
                                      2. Ristianto (Ronal)
Koordinator Wilayah
a. Wilayah Bunga Karang  : 1. Purwanto (Londo)
                                            2. Rizky Riefaldi

b. Wilayah Margahayu       : 1. Edi (Gugun)
                                            2. Masroni

c. Wilayah Karang Kitri     : 1. M. Kholil
                                            2. Haryanto
d. Wilayah Jatimulya         : 1. Sugi A’ang
                                            2. Daryanto

e. Wilayah Tambun                       : 1. Rui Romanzah
                                            2. Mukhlisin

f. Wilayah Papan Mas        : 1. Ristomoyo (Bambang)
                                            2. Umar
g. Wilayah Cibitung                       : 1. Darwanto
                                            2. Zaenal Mutakin

h. Wilayah Serang              : 1. Nur Sa’id
                                            2. Camin
i. Wilayah Bantar Gebang  : 1. Wasrip
                                            2. Tole
j. Wilayah Cilengsi             : 1. Romdhon Rosadi
                                            2. Sokhi
k. Wilayah Babelan                       : 1. Abdul Aziz
                                            2. Casmin
l. Wilayah Rawa Bebek     : 1. Nurochman
                                            2. Masrur
m. Wilayah Bintara &       : 1. Joko
Pondok Kopi                   2. Purwanto (Ipung)
n. Wilayah Buaran             : 1. Amat Sultoni
                                            2. Sokim
o. Wilayah Sunter              : 1. Heri Mulyono
                                            2. Sutrisno
p. Wilayah Bogor               : 1. Suroso
                                            2. Ruslani

Divisi – Divisi
a. Sosial Kemasyarakatan       : 1. Mustofa
                                                 2. Eksan
b. Keagamaan & Kerohanian  : 1. Muttaqin
                                                 2. Afif
c. Pendidikan, Seni & Budaya : 1. Amarudin
                                                 2. Supriyono
d. Pemuda & Olah Raga         : 1. Nurpi’i
                                                 2. Utomo
e. Hukum                                 : 1. Ondi, SH
                                                  2. Abdul Mukti, SHI
f. Informatika                         : 1. Kholidin Alkhalifi A.
                                                 2. Didi Khumaedi

g. Penelitian & Pengembangan : 1. Eko W (Juminten)
                                                 2. M. Sukron
h. Satgas Keamanan                : 1. Wiyono
                                                 2. Muhammad Mufas
i. Humas                                 : 1. Zaenal Arifin
                                                 2. Heru          

Komentar

Postingan Populer