Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Paguyuban
ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
![]() |
PAGUYUBAN WARGA WIYOROWETAN
(PAWARTA)
ANGGARAN
DASAR
PAGUYUBAN
WARGA WIYOROWETAN
(PAWARTA)
MUKADIMAH
Untuk mewujudkan kerukunan dan kekompakan dalam
rangka mengukuhkan tali persaudaraan dan silaturahmi yang diadakan pada situasi
dan kondisi masyarakat yang sangat mendambakan kerukunan dalam kehidupan
sehari-hari guna merintis suatu komunitas yang disesuaikan kemampuan dan
lingkungan sosial dengan :
Visi : Mewujudkan
masyarakat Desa Wiyorowetan yang madani.
Misi : - Mempererat tali silaturahmi
- Memberdayakan potensi warga Wiyorowetan untuk kemajuan Desa.
- Menyatukan visi untuk kemajuan Paguyuban, Masyarakat sekitar, dan Desa
Wiyorowetan
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
a. Paguyuban ini bernama “Paguyuban Warga Wiyorowetan”
disingkat PAWARTA.
b. Yang dimaksud dengan PAWARTA ini adalah
kelompok atau kumpulan orang-orang warga Wiyorowetan yang berada dalam
perantauan se-wilayah Jabodetabek.
Pasal
2
Waktu
PAWARTA didirikan pada tanggal 02 Februari 2000
di Bekasi, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Sekretariat PAWARTA berkedudukan di daerah
Bekasi – Jawa Barat.
BAB
II
ASAS,
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
4
Asas
PAWARTA berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945.
Pasal
5
Sifat
PAWARTA bersifat gotong royong serta merasa
senasib sepenanggungan untuk menciptakan perluasan ukhuwah tali persaudaraan
dan silaturahmi yang terhimpun dalam satu wadah yaitu Paguyuban.
Pasal
6
Tujuan
Tujuan dibentuknya PAWARTA adalah :
a. Membangun suatu iklim kegotongroyongan yang
ber-Ketuhanan dan bermoral dalam keanekaragaman bidang sosial kemasyarakatan.
b. Membangun kemitraan yang harmonis dan dinamis
antar sesama warga Wiyorowetan.
c. Berpartisipasi bersama pemerintah Desa dalam rangka
pembangunan demi kemajuan bersama.
d. Membangun kebersamaan serta kesetiakawanan dalam
suatu kehidupan masyarakat.
BAB
III
FUNGSI
DAN KEGIATAN
Pasal
7
Fungsi
Fungsi PAWARTA adalah :
a. Merupakan suatu wadah bagi Anggotanya dalam
langkah nyata yang berkegiatan sosial yang dilaksanakan melalui paguyuban ini.
b. Sebagai wadah silaturahmi bagi para Anggotanya.
c. Mengoptimalkan Sumber Daya Manusia yang
dimiliki.
Pasal
8
Kegiatan
Kegiatan PAWARTA antara lain :
a. Melakukan kegiatan sosial yang dilaksanakan
bersama-sama dengan Anggotanya.
b. Melaksanakan pertemuan Anggota pada waktu dan
tempat yang telah disepakati bersama secara rutin dan berkelanjutan.
BAB
IV
ATRIBUT
Pasal
9
a. Atribut PAWARTA berupa tanda-tanda khusus yang
dinyatakan dalam bentuk logo dan Kartu Tanda Anggota.
b. Logo PAWARTA berlambang sebagai berikut :
![]() |
Pasal
10
Arti/maksud/lambang PAWARTA adalah :
a. Gambar tangan bersalaman menggambarkan
silaturahmi dan kebersamaan.
b. Lambang Padi dan
Kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
c. Bintang emas menggambarkan kejayaan dan
religius.
d. Tali bersimpul yang melingkar, melambangkan persatuan tanpa mengekang.
e. Pita merah melambangkan
kehormatan dan kesemangatan.
f. Warna merah putih melambangkan
nasionalisme.
g. Tulisan PAWARTA merupakan nama paguyuban, kepanjangan dari
Paguyuban Warga Wiyorowetan.
BAB V
KEANGGOTAAN
DAN KETENTUAN
Pasal
11
Keanggotaan
a. Setiap warga masyarakat yang memenuhi
persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada dalam PAWARTA.
b. Anggota PAWARTA adalah pemilik sekaligus pengguna
jasa paguyuban itu sendiri.
c. Anggota dianggap sah apabila telah mendapat
Kartu Tanda Anggota dan sekaligus masuk dalam registrasi buku keanggotaan.
d. Setiap Anggota sanggup melaksanakan dan
mentaati kewajiban dan hak Anggota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal
12
Ketentuan
Ketentuan keanggotaan bisa berakhir apabila :
a. Anggota meninggal dunia atau alasan lain.
b. Ketentuan keanggotaan lain diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.
BAB VI
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
13
Kewajiban
Kewajiban Anggota antara lain :
a. Anggota wajib mentaati aturan yang telah
disepakati bersama.
b. Anggota wajib melaksanakan kebijakan-kebijakan
yang diatur oleh PAWARTA.
c. Setiap Anggota wajib tunduk dan taat pada
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAWARTA.
d. Anggota wajib melaksanakan kegiatan yang
diselenggarakan oleh PAWARTA.
e. Anggota wajib mengembangkan dan memelihara
kerjasama antar Anggota PAWARTA serta menjaga dan menjunjung tinggi martabat
dan nama baik PAWARTA.
f. Anggota berupaya bisa menghadiri rapat-rapat
yang telah disepakati bersama yang diselenggarakan oleh PAWARTA.
Pasal
14
Hak-hak
Anggota
a. Mendapat informasi tentang kegiatan yang sudah
dan akan dilaksanakan oleh PAWARTA.
b. Mendapat bantuan sosial apabila mengalami kematian
dan bantuan lainnya yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan PAWARTA
yang akan ditentukan kemudian.
BAB VII
PENGURUS
Pasal
15
Pengurus
a. Kepengurusan terdiri dari seorang Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi - divisi sesuai dengan kebutuhan PAWARTA,
dan Koordinator Wilayah.
b. Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing Pengurus
ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
Pasal
16
Kewajiban
Pengurus
a. Pengurus wajib memberikan pelayanan dengan baik
dan benar kepada Anggota.
b. Pengurus wajib memberikan laporan secara
tertulis tentang perkembangan keuangan dan kegiatan sosial pada setiap
pertemuan.
c. Pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban
tertulis tentang keadaan perkembangan Anggota.
d. Dalam keadaan khusus, yaitu pengurus tidak
melaksanakan kewajiban pada ayat a, b, dan c maka pengurus harus bertanggung
jawab dan bila perlu mengundurkan diri atas permintaan minimal 2/3 dari Anggota.
Pasal
17
Masa
Jabatan Pengurus
a. Pemilihan/penggantian pengurus dilakukan setiap
akhir masa bakti.
b. Masa bakti kepengurusan adalah 3 tahun.
c. Pengurus lama dapat dipilih kembali bila
rapat/musyawarah pengurus serta Anggota menghendaki/menyetujui maksimal 2
periode berturut-turut.
BAB
VIII
WAKTU
PERTEMUAN
Pasal
18
Waktu
Pertemuan
a. Waktu pertemuan dilaksanakan secara fleksibel
sesuai dengan situasi dan kondisi.
b. Tempat pertemuan berikutnya diserahkan kepada
seluruh Anggota siapa yang bersedia untuk ketempatan atau tempat diatur menurut
kesepakatan Anggota.
c. Satu minggu sebelum pertemuan dilaksanakan Seksi
Humas dimohon untuk konfirmasi tentang kesediaan kehadiran para Anggota
Paguyuban.
BAB
IX
DANA
SOSIAL
Pasal
19
Dana
Sosial
a. Bagi setiap Anggota wajib memberikan iuran
sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) tiap bulannya yang akan dikoordinasikan oleh
masing-masing koordinator wilayahnya.
b. Didapat secara spontanitas pada saat pertemuan
dengan mengisi kotak (atau dalam bentuk apapun) atau dengan dikelola oleh
masing-masing Koordinator Wilayah, yang diberikan oleh Anggota secara sukarela.
c. Hasil dana spontanitas dari kotak (atau dalam
bentuk apapun) diserahkan kepada bendahara dihitung dan diumumkan perolehannya
kepada Anggota pada pertemuan bulan berikutnya.
d. Bendahara menerima perolehan dana sosial dari
warga dan memberikan kepada Anggota yang berhak menerima santunan sesuai kesepakatan.
Pasal
20
Pemberian
Santunan
Pemberian santunan kepada yang berhak menerima
berdasarkan kemampuan keuangan dan kesepakatan bersama pada saat pertemuan Anggota,
yang berhak menerima santunan dana sosial adalah Anggota PAWARTA, isteri/suami
dan anak serta orang tua yang masih menjadi tanggungan Anggota dan berdomisili
serumah di kediaman Anggota, dikarenakan :
a. Meninggal dunia.
b. Sebab lain yang layak mendapat santunan.
BAB X
PENUTUP
Pasal
21
Penutup
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya
yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
b. Dengan disahkan Anggaran Dasar ini, maka segala
ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan
tidak sah.
Demikian Anggaran Dasar (AD) Paguyuban Warga Wiyorowetan
(PAWARTA) ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan kinerja di lapangan, dan
apabila terdapat kekurangan dalam aturan penulisan dan lain-lain akan diadakan
perbaikan sesuai dengan perkembangan dan saran oleh Pelindung, Pembimbing, Ketua
dan Anggota.
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
|
:
:
|
Bekasi
24 April 2017
|
|
Ketua
(Indra
Gunawan, SE)
|
Sekretaris
(Kusyono)
|
||
Tim
Perumus :
1. ………………………
2. ………………………
3. ………………………
4. ………………………
|
1. ………………..
3. ………………..
|
2. ………………
4. ………………
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN
WARGA WIYOROWETAN
(PAWARTA)
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang
tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.
Pasal
2
Semua pengertian dan singkatan dalam Anggaran
Dasar (A.D) berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (A.R.T).
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
3
Keanggotaan PAWARTA terdiri dari :
a. Warga yang lahir di Desa Wiyorowetan
b. Warga
keturunan Desa Wiyorowetan
c. Warga yang menikah dengan Warga Desa Wiyorowetan
d. Warga yang mempunyai kedekatan interaksi sosial
dengan Warga Desa Wiyorowetan
Pasal
4
Anggota mempunyai hak :
a. Bicara dan hak suara pada Rapat Anggota sesuai
dengan tata tertib yang berlaku.
b. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus PAWARTA.
c. Menyampaikan pendapat dan atau saran baik lisan
maupun tertulis kepada Pengurus.
d. Meminta penjelasan atas kebijaksanaan yang
ditempuh Pengurus PAWARTA.
Pasal
5
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi kehormatan warga dari Desa Wiyorowetan.
b. Menjaga nama baik dan martabat PAWARTA.
c. Melaksanakan maksud dan tujuan PAWARTA.
d. Memenuhi admistrasi yang telah disepakati.
e. Membantu sesama anggota dalam hal sosial
kemasyarakatan.
f. Mentaati AD - ART dan semua peraturan yang
berlaku dalam PAWARTA.
Pasal
6
Keanggotaan Paguyuban akan berakhir karena :
Keanggotaan PAWARTA akan berakhir apabila
Anggota yang bersangkutan Meninggal dunia.
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
7
Susunan
Pengurus
Pengurus PAWARTA terdiri dari Pengurus Harian
(Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dibantu beberapa Divisi antara lain Divisi
Sosial Kemasyarakatan, Divisi Humas, Divisi Keagamaan & Kerohanian, Divisi Hukum,
Divisi Penelitian & Pengembangan, Divisi Keamanan, Divisi Pendidikan, Seni
& Budaya, Divisi Pemuda dan Olah Raga dan Divisi lainnya yang dibutuhkan,
serta Koordinator masing-masing Wilayah yang akan dipilih oleh Pengurus Harian
dengan berkoordinasi dengan Pembina PAWARTA.
Pasal
8
Pengurus
Paguyuban
a. Apabila Ketua berhalangan karena sesuatu hal
untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan tugas jabatannya, maka Wakil Ketua
berkewajiban melaksanakan tugas jabatan Ketua sampai Ketua siap untuk
melaksanakan tugasnya kembali.
b. Dalam hal Ketua meninggal dunia atau
berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, maka Wakil
Ketua secara otomatis menjabat sebagai Ketua sampai masa jabatan
kepengurusannya berakhir.
Pasal
9
Penggantian
dan Pemberhentian Pengurus
a. Ketua dapat mengangkat pengganti untuk mengisi
jabatan seorang anggota Pengurus yang berhenti / meninggal dunia dalam masa
jabatannya.
b. Pemberhentian anggota Pengurus sebelum habis
masa bakti baik karena permintaan sendiri dari anggota Pengurus yang
bersangkutan maupun berdasarkan alasan penting lainnya, tidak membebaskan
pertanggungjawaban anggota bersangkutan atas segala perbuatannya selama
memangku jabatan Pengurus kepada musyawarah atau Rapat Anggota.
c. Penggantian dan pemberhentian anggota Pengurus
dikukuhkan oleh Pengurus PAWARTA yang jabatannya lebih tinggi.
Pasal
10
Musyawarah
Paguyuban
a. Peserta musyawarah adalah Pengurus dan Anggota PAWARTA
yang bersangkutan.
b. Musyawarah membicarakan hal-hal sebagai berikut
:
-
Kebijaksanaan
dan rencana kerja PAWARTA.
-
Memilih
Pengurus PAWARTA.
-
Lain-lain
yang dianggap perlu.
c. Musyawarah PAWARTA diadakan setiap akhir masa
bakti kepengurusan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 Anggota. Apabila
musyawarah tidak mencapai kuorum, maka musyawarah berikutnya dengan acara yang
sama dengan musyawarah yang batal tersebut sah tanpa memperhatikan ketentuan
kuorum.
d. Keputusan musyawarah diambil atas dasar
musyawarah dan mufakat atau apabila tidak mungkin diambil dengan suara mayoritas.
Pasal
11
Rapat
Anggota
Rapat Anggota terdiri dari :
1. Rapat Anggota Tahunan, diadakan setiap 1
(satu) tahun sekali.
2. Rapat Anggota pada saat akhir masa bakti
kepengurusan.
Peserta Rapat Anggota adalah Pengurus PAWARTA
dan dihadiri oleh para Anggota.
Pasal
12
Rapat
Pengurus
Rapat Pengurus terdiri atas :
a. Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh anggota
Pengurus harian.
b. Rapat Pengurus Terbatas dihadiri oleh Ketua, Wakil,
Sekretaris, Bendahara serta Seksi yang berkepentingan.
c. Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh semua
anggota Pengurus.
d. Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya oleh mayoritas peserta yang diundang.
e. Keputusan Rapat Pengurus diambil secara
musyawarah dan mufakat, apabila tidak bisa mencapai mufakat bulat, maka
keputusan diambil dengan suara mayoritas.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal
13
a. Kekayaan Paguyuban bersumber dari dana
administrasi Anggota, Donatur dan pihak lain yang tidak mengikat.
b. Kekayaan Paguyuban harus dikelola secara
tertib, aman, berdaya guna, berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada Rapat Anggota.
BAB V
PENUTUP
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh
Pengurus melalui Rapat Anggota.
Pasal
15
Ketentuan-ketentuan yang belum tercantum dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga diatur tersendiri secara khusus oleh
Pengurus PAWARTA.
Pasal
16
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
|
:
:
|
Bekasi
24 April 2017
|
|
Ketua
(Indra
Gunawan, SE)
|
Sekretaris
(Kusyono)
|
||
Tim
Perumus :
1. ………………………….
2. ………………………….
3. ………………………….
4. ………………………….
|
1. ………………..
3. ………………..
|
2. ………………
4. ………………
|
![](file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
PAGUYUBAN
WARGA WIYOROWETAN (PAWARTA)
PERIODE 2017 – 2020
Pelindung : Kepala Desa Wiyorowetan
Penasihat : 1. Bpk Nasukha
2. Bpk Suyanto, SE, MSi
Ketua : Indra Gunawan, SE
Wakil : Faizin
Sekretaris : 1. Kusyono
2. Ibnu Guntoro, Amd
Bendahara : 1. M. Bilal
2. Ristianto (Ronal)
Koordinator
Wilayah
a.
Wilayah Bunga Karang : 1. Purwanto
(Londo)
2. Rizky Riefaldi
b. Wilayah Margahayu : 1. Edi (Gugun)
2. Masroni
c. Wilayah Karang
Kitri : 1. M. Kholil
2. Haryanto
d. Wilayah Jatimulya : 1. Sugi A’ang
2. Daryanto
e. Wilayah Tambun : 1. Rui Romanzah
2. Mukhlisin
f. Wilayah Papan Mas : 1. Ristomoyo (Bambang)
2. Umar
g. Wilayah Cibitung : 1. Darwanto
2. Zaenal Mutakin
h. Wilayah Serang : 1. Nur Sa’id
2. Camin
i. Wilayah Bantar
Gebang : 1. Wasrip
2. Tole
j. Wilayah Cilengsi : 1. Romdhon Rosadi
2. Sokhi
k. Wilayah Babelan : 1. Abdul Aziz
2. Casmin
l. Wilayah Rawa
Bebek : 1. Nurochman
2. Masrur
m.
Wilayah Bintara & : 1. Joko
Pondok Kopi 2. Purwanto (Ipung)
n.
Wilayah Buaran : 1. Amat
Sultoni
2. Sokim
o.
Wilayah Sunter : 1. Heri
Mulyono
2. Sutrisno
p.
Wilayah Bogor : 1. Suroso
2. Ruslani
Divisi
– Divisi
a. Sosial Kemasyarakatan : 1. Mustofa
2. Eksan
b. Keagamaan &
Kerohanian : 1. Muttaqin
2. Afif
c. Pendidikan,
Seni & Budaya : 1. Amarudin
2. Supriyono
d. Pemuda &
Olah Raga : 1. Nurpi’i
2. Utomo
e. Hukum : 1. Ondi, SH
2. Abdul Mukti, SHI
f. Informatika : 1. Kholidin Alkhalifi
A.
2. Didi Khumaedi
g. Penelitian
& Pengembangan : 1. Eko W (Juminten)
2. M. Sukron
h. Satgas Keamanan : 1. Wiyono
2. Muhammad Mufas
i. Humas : 1. Zaenal
Arifin
2. Heru
Komentar
Posting Komentar